Iklan kini menjadi salah satu bagian dalam kehidupan sehari-hari manusia. Hampir setiap hari, baik sadar maupun tidak, masyarakat selalu terpapar oleh banyak sekali iklan. Iklan dapat ditemui di berbagai media, baik media massa komersial maupun media milik publik.
Istitute of Practitioners in Advertising (IPA) menjelaskan bahwa periklanan merupakan suatu kegiatan untuk mengupayakan suatu pesan untuk dapat tersampaikan sepersuasif mungkin kepada calon pembelinya yang paling tepat atas suatu produk, baik barang maupun jasa tertentu dengan biaya yang murah (Simatupang, 2004 dalam Mayasari, 2014). Sedangkan menurut Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia (Mayasari, 2014) iklan didefinisikan sebagai suatu keseluruhan proses yang meliputi penyiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyampaian iklan. Jadi iklan di sini berperan untuk menjelaskan kepada khalayak suatu produk yang akan ditawarkan oleh produsen.
Di samping tugasnya untuk mempromosikan suatu barang, iklan juga bisa mempengaruhi masyarakat dengan kekuatan persuasifnya. Pengaruh besar yang ditimbulkan oleh iklan perlu diimbangi dengan sikap kritis, terutama terkait dengan pengaruh iklan terhadap anak. Anak merupakan konsumen yang rentan akan pengaruh iklan. Anak belum bisa menentukan sikapnya secara mandiri dan menggunakan logika mereka. Anak cenderung melakukan imitasi atau meniru. Oleh karena itu, iklan perlu memerhatikan etika agar pesan-pesan negatif yang ditimbulkan oleh iklan tidak begitu saja terserap dan akhirnya ditiru oleh anak.
Etika Pariwara Indonesia atau yang disingkat menjadi EPI merupakan salah satu panduan bagi para pengiklan untuk mengatur bagaimana iklan untuk produk dengan khalayak anak dibuat dan bagaimana anak-anak berperan sebagai model iklan (Watie, 2013). Dalam EPI (2020), anak didefinisikan sebagai orang atau kelompok orang yang umurnya berada di bawah usia 12 tahun, kecuali dinyatakan lain.
Pada kesempatan kali ini, penulis hendak mengambil iklan susu kental manis (SKM) sebagai lahan analisisnya. Susu kental manis merupakan produk olahan susu yang dikenal oleh masyarakat luas. Walaupun sudah dikenal masyarakat luas, namun terdapat kandungan-kandungan yang tidak baik bagi anak.
Gambar 1. Adegan dua anak yang sedang asyik melakukan sesuatu
Sumber: youtube.com, 2021.
Gambar 2. Dua anak yang tertawa
Sumber: youtube.com, 2021.
Gambar 3. Pengemasan Susu Kental Manis dalam bentuk kaleng
Sumber: youtube.com, 2021.
Gambar 4. Seorang ibu yang memberikan dua anaknya segelas SKM
Sumber: youtube.com, 2021.
Gambar 5. Tagline iklan SKM
Sumber: youtube.com, 2021
Pada khalayak anak, EPI menjelaskan bahwa pengiklan perlu memerhatikan bahwa iklan tidak boleh menganjurkan pola makan maupun diet yang tidak sehat (poin 1.29.4 huruf e). Pola makan yang dimaksud pada iklan ini adalah penggunaan susu kental manis sebagai minuman seduh. Kepala BPOM, Penny K Lukito, menjelaskan bahwa iklan susu kental manis menyesatkan sehingga menimbulkan persepsi yang salah.
Pernyataan yang dibuat oleh Penny ini juga diperkuat oleh penjelasan resmi lembaganya, Badan POM RI terkait Pemberitaan Susu Kental Manis (SKM). Pada penjelasan tersebut, dijelaskan hal-hal berikut, di antaranya:
Susu kental manis merupakan produk susu yang memiliki karakteristik kadar lemak susu yang tidak kurang dari 8% dan memiliki kadar protein yang tidak kurang dari 6,5%.
Sekalipun skm termasuk sebagai produk susu, dia tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
SKM tidak dianjurkan untuk dikonsumsi sebagai hidangan tunggal yang berupa minuman susu. Susu kental manis hanya digunakan sebagai pelengkap atau campuran pada makanan atau minuman (roti, martabak, kopi, teh, dan lainnya).
Pelaku usaha dilarang mencantumkan pernyataan, keterangan, tulisan, gambar logo, klaim, data maupun visualisasi yang menjelaskan bahwa pernyataan / visualisasi; (1) menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan satu-satunya sumber gizi; (2) semata-mata menampilkan anak di bawah usia lima tahun pada susu kental dan analognya.
Berkaitan dengan penjelasan di atas, dapat dijelaskan bahwa iklan di atas telah melanggar etika mengenai anjuran pola makan yang tidak sehat, yakni meminum susu kental manis sebagai hidangan tunggal. Terkait dengan hidangan tunggal (berupa susu), iklan ini juga melanggar ketetapan yang dibuat oleh BPOM. Selain itu iklan juga menggunakan anak dengan usia kurang dari lima tahun sebagai model yang mengonsumsi produk susu kental manis. Pelanggaran juga terjadi pada penggunaan tagline, “Susu Ultra Setiap Hari”, yang seolah menyarankan bahwa susu kental manis layak dikonsumsi setiap hari, yang malah membahayakan bagi tubuh karena kandungan susunya hanya berupa 20%. Sisanya adalah air dan gula.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa iklan perlu mematuhi etika dan regulasi yang ditetapkan. Tujuan iklan adalah menjelaskan produk yang nantinya akan dipasarkan kepada khalayak luas. Jangan sampai iklan malah menjerumuskan masyarakat, khususnya anak, pada pola hidup yang tidak sehat.
Referensi:
Badan POM. (2021). Penjelasan Badan POM RI Tentang Pemberitaan Susu Kental Manis (SKM). Diakses dari https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/141/PENJELASAN-BADAN-POM-RI-Tentang--Pemberitaan-Susu-Kental-Manis--SKM-.html pada 6 Desember 2021.
DPI (2020). Etika Pariwara Indonesia (Amandemen 2020). Jakarta: Dewan Pariwara Indonesia. Diakses dari https://kuliah.uajy.ac.id/pluginfile.php/473048/mod_resource/content/1/ETIKA%20PARIWARA%20INDONESIA2020.pdf pada 6 Desember 2021.
Mayasari, N. (2014). Aspek Perlindungan Anak dalam Iklan Televisi: Kajian Terhadap Iklan Televisi Yang Melanggar Kode Etik Periklanan. Rekam: Jurnal Fotografi, Televisi, Animasi, 10(1), 77-90. Diakses dari http://journal.isi.ac.id/index.php/rekam/article/download/3247/1469 pada 6 Desember 2021.
Paramaesti, C. (2018, 7 Juli). Hanya 20 Persen Kandungan Susu dalam SKM, Sisanya Apa? Bisnis Tempo.co. Diakses dari https://bisnis.tempo.co/read/1104697/hanya-20-persen-kandungan-susu-dalam-skm-sisanya-apa pada 7 Desember 2021.
Square Box Cinetech. (2016, 14 Oktober). Susu Kental Manis Ultra “Kabar Gembira” 30S [Video]. Youtube. Diakses dari https://www.youtube.com/watch?v=oSC_7nuiJqU pada 6 Desember 2021.
Watie, E. D. S. (2016). Periklanan dalam Media Baru (Advertising In The New Media). Jurnal The Messenger, 4(1), 37-43. Diakses dari https://journals.usm.ac.id/index.php/the-messenger/article/viewFile/275/177 pada 6 Desember 2021.
Winata, D. K. (2018, 9 Juli). Iklan Susu Kental Manis Tak Boleh Sesatkan Konsumen. Media Indonesia.com. Diakses dari https://mediaindonesia.com/humaniora/171024/iklan-susu-kental-manis-tak-boleh-sesatkan-konsumen pada 7 Desember 2021.
Комментарии